Nabire, 06 September 2024 – Tersangka berinisial T terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengandung unsur SARA. Tersangka diduga membuat dan menyebarkan video berdurasi 46 detik yang berisi ujaran kebencian dan ancaman terhadap kelompok suku tertentu di sekitar wilayah Bumi Wonorejo (BMW). Hal itu disampaikan Wakapolres Nabire, Kompol S.C.A Samakori, saat
The post Video Ujaran Kebencian di Nabire, Tersangka T Ditetapkan Melanggar UU ITE, Terancam 6 Tahun Penjara appeared first on Nabire.Net.