Jakarta, Kamis (6/6) – Mahkamah Konstitusi resmi menolak permohonan PHPU dengan nomor registrasi 91-01-02-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang berisikan permohonan pembatalan hasil pemilu untuk daerah Provinsi Papua Tengah. Permohonan tersebut diajukan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam Kabupaten yang menggunakan sistem noken/ikat. Kabupaten tersebut ialah Dogiyai, Paniai, Deiyai, Intan Jaya, Puncak dan Puncak Jaya. Persidangan berjalan
The post Ketuk Palu! Soedeson Tandra Resmi Mewakili Papua Tengah Sebagai DPR RI appeared first on Nabire.Net.