Ini Laporan Kinerja dan Pertanggungjawaban Bupati Nabire Tahun Anggaran 2023
Nabire, 11 Juli 2024 – Setelah berakhirnya pelaksanaan tahun anggaran 2023, Bupati Nabire dan Wakil Bupati menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nabire.
Laporan ini merupakan kewajiban yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat. Hal ini juga diperkuat dalam Pasal 69 Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pidatonya, Bupati Nabire menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Nabire yang telah menjalankan fungsi pengawasan secara optimal selama tahun anggaran 2023.
Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan perangkat daerah, TNI/POLRI, serta seluruh pemangku kepentingan yang telah bekerja sama dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Nabire. Penghargaan juga disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Pusat atas dukungan yang diberikan.
LKPJ Bupati Nabire Tahun Anggaran 2023 merupakan satu kesatuan dari tahapan dan implementasi pencapaian agenda pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026. Laporan ini menyajikan informasi kinerja secara menyeluruh atas penyelenggaraan kebijakan pembangunan daerah, dalam pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Nabire.
Pokok-pokok Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Nabire Tahun 2023:
BAB I: Pendahuluan
-
Dasar hukum pembentukan Kabupaten Nabire
-
Gambaran umum kondisi geografis, demografis, dan ekonomi Kabupaten Nabire
-
Visi dan misi, strategi, serta arah kebijakan daerah sesuai RPJMD 2021-2026
BAB II: Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah
-
Pengelolaan pendapatan daerah, intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan
-
Target pendapatan dan belanja serta realisasi anggaran
Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023:
-
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 127.658.879.844,01 (171,51% dari target)
-
Pajak Daerah: Rp 42.478.219.994,00 (175,68% dari target)
-
Retribusi Daerah: Rp 4.330.030.520,00 (76,37% dari target)
-
Hasil Pengelolaan Kekayaan yang Dipisahkan: Rp 2.430.578.611,00 (100% dari target)
-
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah: Rp 78.420.050.719,01 (186,05% dari target)
-
-
Pendapatan Transfer: Rp 1.340.834.486.313,00 (97,82% dari target)
-
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Dana Perimbangan: Rp 1.062.628.805.367,00 (96,53% dari target)
-
Dana Bagi Hasil: Rp 57.036.984.179,00 (111,73% dari target)
-
Dana Alokasi Umum: Rp 696.141.488.000,00 (100% dari target)
-
Dana Alokasi Khusus: Rp 309.450.333.188,00 (87,51% dari target)
-
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Lainnya: Rp 242.956.922.000,00 (100% dari target)
-
Dana Insentif Daerah: Rp 25.369.083.000,00 (100% dari target)
-
Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur: Rp 140.361.128.000,00 (100% dari target)
-
Dana Desa: Rp 77.226.711.000,00 (100% dari target)
-
-
-
Pendapatan Transfer Antar Daerah: Rp 35.248.758.946,00 (130,55% dari target)
-
Pendapatan Bagi Hasil Pajak Daerah: Rp 35.248.758.946,00 (130,55% dari target)
-
Laporan ini mencerminkan kinerja dan capaian pembangunan Kabupaten Nabire sepanjang tahun anggaran 2023. Dengan dukungan berbagai pihak, pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Nabire.
[Nabire.Net/Sitti Hawa]
Post Views: 54