Bawaslu Papua Tengah Minta MRP Perjelas Produk Hukum untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Papua
Nabire – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk memperjelas produk hukum terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Papua. Hal ini disampaikan mengingat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus hanya secara tegas mengatur syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus orang asli Papua, namun tidak memberikan kejelasan serupa untuk jabatan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, syarat menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur telah dijelaskan dengan tegas, yaitu harus orang asli Papua. Namun, untuk Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota, aturan hukumnya belum jelas,” ujar Ketua Bawaslu Papua Tengah, Markus Madai, pada gelaran Coffee Morning Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah, bertempat di Cafe Corner Karang Mulia Nabire, Sabtu (18/05/2024) pagi.
Markus Madai menyarankan agar MRP segera membuat produk hukum yang jelas dan dapat diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi serta dibahas bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Diperlukan adanya surat edaran dari KPU RI terkait hal ini untuk memberikan panduan kepada KPU Kabupaten dan Bawaslu Kabupaten dalam proses pendaftaran calon pada bulan Agustus mendatang.
“Kami dari Bawaslu berharap MRP dapat memberikan keputusan yang jelas terkait aturan ini dan menyampaikannya kepada kami, KPU, dan Bawaslu. Ini penting agar kami dapat berpedoman pada undang-undang yang berlaku dan menghindari kesalahan dalam proses pendaftaran,” lanjut perwakilan Bawaslu.
Dengan adanya kejelasan produk hukum, proses pemilihan di Papua diharapkan dapat berjalan dengan lebih lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, mengingat pentingnya kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan. Bawaslu dan KPU Kabupaten memerlukan petunjuk yang jelas agar tidak terjadi kekeliruan saat pendaftaran calon.
Markus Madai menekankan pentingnya kerjasama antara MRP, DPR Provinsi, dan KPU RI dalam menyusun dan menyebarluaskan aturan hukum yang jelas dan terperinci. Hal ini demi memastikan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Papua dapat berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan peraturan yang ada.(*)
[Nabire.Net/Sitti Hawa]
Post Views: 134