Jakarta, 28 Juni 2024 – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Elias Agus Huninhatu, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 12 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Jumat (28/6/2024). Elias Agus Huninhatu disidangkan dalam perkara
The post Anggota Bawaslu Papua Tengah Dipecat DKPP Karena Terbukti Bagi-Bagi Amplop Berisi Uang di Dogiyai appeared first on Nabire.Net.